Pemkab Kotawaringin Timur Gelar Rapat Penyempurnaan Kamus Usulan SIPD-RI Tahun 2027
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar kegiatan Rapat Penyelarasan dan Penajaman Kamus Usulan Perangkat Daerah sebagai bagian dari proses penyempurnaan perencanaan pembangunan tahun anggaran 2027. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 24 November 2025 pukul 08.30 WIB bertempat di Ruang Rapat Sei Cempaga, sesuai undangan yang diterbitkan Sekretariat Daerah pada 21 November 2025.
Rapat ini menghadirkan seluruh pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, sebagaimana tercantum dalam daftar undangan, untuk memastikan keselarasan usulan program, kegiatan, dan subkegiatan yang akan dimasukkan dalam Kamus Usulan SIPD-RI per bidang urusan.
Kamus Usulan, Instrumen Standarisasi Perencanaan Daerah.
Dalam paparannya, Kepala Bapperida, Dr. Alang Arianto, S.E., M.Si, menjelaskan bahwa penyempurnaan Kamus Usulan merupakan tahapan penting untuk menjaga konsistensi perencanaan daerah sesuai ketentuan nasional dan dokumen perencanaan 2025–2029. Kamus Usulan SIPD-RI berfungsi sebagai daftar referensi standar agar seluruh perangkat daerah, kecamatan, hingga masyarakat menggunakan istilah, kode, dan uraian kegiatan yang seragam dalam menyampaikan usulan pembangunan.
Standarisasi ini diperlukan untuk:
Menjamin kesesuaian usulan dengan RPJMD, RKPD, Renstra, dan Renja perangkat daerah.
Mempermudah proses verifikasi serta sinkronisasi perencanaan di Bapperida.
Menghindari duplikasi kegiatan akibat perbedaan penamaan usulan.
Mendukung integrasi perencanaan melalui aplikasi SIPD-RI, yang menjadi acuan nasional dalam penyusunan dokumen pembangunan dan penganggaran daerah.
Selain itu, Kamus Usulan 2027 diharapkan selaras dengan 14 Prioritas Pembangunan Kabupaten Kotawaringin Timur, sehingga program yang disusun benar-benar mendukung sasaran pembangunan daerah.
Bapperida juga mengingatkan bahwa penyerahan dan perbaikan kamus usulan dari masing-masing perangkat daerah paling lambat tanggal 26 November 2025, agar proses finalisasi dapat diselesaikan sesuai tahapan penyusunan dokumen pembangunan daerah.
Komitmen Pemkab Kotim Memperkuat Sistem Perencanaan.

Dengan adanya penyempurnaan Kamus Usulan SIPD-RI ini, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menegaskan komitmennya dalam menghadirkan sistem perencanaan pembangunan yang lebih akurat, terukur, dan sesuai regulasi. Upaya ini juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta efektivitas pembangunan di berbagai sektor.
