RANCANGAN RKPD KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR TAHUN 2025
Aula Sei Mentaya, 20 Maret 2024
BAPPERIDA Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rancangan (MUSRENBANG) RKPD Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025 pada tanggal 20 Maret 2024, yang sebelumnya telah dilaksanakan pra MUSRENBANG pada tanggal 18 dan 19 Maret 2024, dengan mekanisme desk yang dibagi menjadi empat kelompok, yaitu kelompok ekonomi, kelompok pendidikan dan kesra, kelompok kependudukan dan pemerintahan, serta kelompok sarana dan prasarana.
Bupati Kotawaringin Timur H. HALIKINNOR, S.H., M.M. dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan RKPD Tahun 2025 merupakan tahun keempat pelaksanaan RPJMD Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2021-2026, dengan tema pembangunan “PENGUATAN EKONOMI MELALUI PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR, KETAHANAN PANGAN, DAN SUMBER DAYA MANUSIA BERKUALITAS“. Dengan 5 (Lima) Prioritas Pembangunan Tahun 2025, yaitu:
1. PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR;
2. PENINGKATAN KUALITAS SUMBERDAYA MANUSIA
3. PENGUATAN EKONOMI MASYARAKAT;
4. TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK; DAN
5. KOTAWARINGIN TIMUR YANG NYAMAN, LESTARI, BERBUDAYA DAN AGAMIS
Dengan sasaran pembangunan yang akan dicapai pada tahun 2025 diantaranya:
1. Target Indeks Pembangunan Manusia sebesar 74,35
2. Target Pertumbuhan Ekonomi Sebesar 4,68 persen
3. Target Inflasi berkisar antara 2 sampai dengan 4 persen
4. Target Tingkat Kemiskinan sebesar 4,48 persen
5. Target Tingkat Pengangguran sebesar 4,86 persen
6. Target Indeks Reformasi Biroktasi dengan nilai Bb
Harapannya dengan prioritas dan sasaran pembangunan diatas dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat. Oleh karena itu dibutuhkan koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan melalui pengintegrasian prioritas pembangunan nasional dan daerah.
Acara ini juga dihadiri oleh Kepala BAPPEDALITBANG Provinsi Kalimantan Tengah Bapak Ir. LEONARD S. AMPUNG, MM, MT, beliau menyampaikan beberapa isu yang akan menjadi fokus pembangunan Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu antara lain :
1. Pengembangan kawasan sentra produksi pangan untuk meningkatkan ketahanan pangan, baik untuk kepentingan lokal Provinsi Kalimantan Tengah maupun untuk kepentingan nasional.
2. Pengembangan sektor unggulan dan hilirisasi komoditas berbasis sumber daya alam
3. Peningkatan pemenuhan pelayanan dasar, infrastruktur dasar dan konektivitas
4. Peningkatan kualitas SDM dalam pemenuhan kebutuhan produksi maupun pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan daerah
5. Peningkatan upaya mitigasi bencana,
6. Penurunan angka stunting dan penanggulangan kemiskinan,
7. Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektoronik (SPBE) sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola Pemerintahan.