RAPAT KOORDINASI GUGUS TUGAS PAUD HI KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
Penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif Tahun
2023-2027
Dasar hukum yang digunakan ialah sebagai berikut :
- Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2013 tentang pengembangan anak usia dini holistik-integratif
- peraturan presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting
- peraturan bupati Kotawaringin Timur nomor 55 tahun 2022 tentang pedoman penyelenggaraan PAUD HI
- Rencana Aksi Nasiona (RAN) pengembangan anak usia dini holistik-integratif 2020-2024
Adapun yang dibahas didalam rapat salah satunnya ialah
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang optimal sangat ditentukan oleh kualitas perkembangan anak selama periode usia dini yaitu sejak janin sampai anak berusia 6 (tahun) yang terlihat dari meningkatnnya derajat kesehatan dan status gizi, kecerdasan dan keceriaan, pematangan emosional dan spiritual,dan kesejahteraan anak
- Untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan, dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan serta komitmen unsur terkait yaitu orang tua, keluarga, masyarakat dan pemerintah daerah
Strategi Dan Sasaran
- Mengacu praturan presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting yaitu 70% daeri 319 satuan PAUD yang ada di kotim, mampu menyelengarakan layanan PAUD HI ditahun 2024
- Strategi yang digunakan perbup PAUD HI (Sudah terlaksana, terbitnya perbup No. 55 tahun 2022) dan membentuk gugus tugas PAUD HI (Sudah terbentuk) serta menyusun rencana aksi daerah (RAD)