PELAKSANAAN KAJIAN PERILAKU MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DI KOTA SAMPIT

0

Aula Sei Mentaya, 08 November  2023

Kegiatan Pelaksanaan Kajian Perilaku Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga di Kota Sampit Yang dilaksanakan Di Lingkungan Bappelitbangda Dihadiri Langsung Oleh Bapak Cipto Utama S.T., M.T.

DEKSRIPSI MASALAH

Kota Sampit merupakan salah satu kota di Indonesia yang memiliki permasalahan sampah yang cukup serius. Di mana persentase samnpah yang tertangani baru mencapai 37,83% pada tahun 2022. Angka tersebut berasal dari sampah yang masuk ke TPA + 3R yang mencapai 31.788 ton/tahun berbanding estimasi timbulan sampah yang mencapai 84.035 ton/tahun,2 Hal tersebut menunjukan bahwa estimasi jumlah timbulan sampah di wilayah ini mencapai angka 230,23 ton/hari. Pengelolaan sampah rumah tangga merupakan isu yang perlu menjadi perhatian serius, baik oleh pemerintah daerah dan seluruh warga masyarakat dalam upaya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Perilaku masyarakat yang masih kurang mendukung dalam pengelolaan sampah, menyebabkan pelaksanaan pengelolaan sampah kota yang berkelanjutan belum terpenuhi dengan baik.

Hasil kajian yang dilakukan oleh Bappelitbangda Kabupaten Kotawaringin Timur pada bulan Oktober 2023 yang bertujuan untuk mengetahui perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah tangga di Kota Sampit menyimpulkan bahwa perilaku masyarakat memiliki hubungan yang signifikan dengan pengelolaan sampah rumah tangga dengan nilai signifikansi 0,000 < baik 0,000< 0,05. Artinya, semakin baik perilaku masyarakat, maka akan semakin baik pula pengelolaan sampah rumah tangga di Kota Sampit. Demikian juga dari 7 (tujuh) indikator perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah tangga di Kota Sampit diperoleh hasil indeks yang mencapai 3,62 (72,42) atau termasuk dalamn kategori B (Baik).4 Sementara nilai signifikansi pengetahuan adalah 0,069, sikap adalah 0,014 tindakan adalah 0,000, dan kebiasaan adalah 0,000. Hasil 1 tersebut menunjukan bahwa dari 4 (empat) variabel perilaku masyarakat yang diteliti, hanya variabel pengetahuan yang tidak memiliki hubungan atau korelasi yang signifikan dengan pengelolaan sampah rumah tangga, di mana nilai signifikansinya > 0,05. Sedangkan variabel sikap, tindakan, dan kebiasaan memiliki hubungan atau korelasi yang signifikan dengan pengelolaan sampah rumah tangga dengan nilai signifikansi < 0,05. Berdasarkan deskripsi masalah tersebut, upaya apa yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk meningkatkan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah tangga di Kota Sampit?

KESIMPULAN

  1. Secara umum, perilaku masyarakat memiliki hubungan signifikan dengan pengelolaan sampah rumah tangga. Artinya, semakin baik perilaku masyarakat, maka akan semakin baik pula pengelolaan sampah rumah tangga di Kota Sampit. Secara khusus, dari variabel perilaku masyarakat, hanya pengetahuan yang tidak memiliki hubungan signifikan dengan pengelolaan sampah rumah tangga, sementara sikap, tindakan dan kebiasaan memiliki hubungan signifikan dengan pengelolaan sampah rumah tangga di Kota Sampit; dan
  2. Indeks perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah tangga di Kota Sampit adalah 3,62 (72,42) atau termasuk dalam kategori B (Baik)

 

REKOMENDASI KEBIJAKAN

Berdasarkan latar belakang dan deskripsi masalah, maka rekomendasi kebijakan yang prioritas dilakukan sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kolaborasi, sinergi dan kerjasama yang baik dari pemerintah, swasta dan lembaga kemasyarakatan dalam upaya pengelolaan sampah rumah tangga yang berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat;
  2. Menciptakan lingkungan yang mendukung pengelolaan sampah yang baik. Hal ini dapat dilakukan melalui penyediaan fasilitas dan sarana pengelolaan sampah yang memadai, seperti tempat sampah, TPS, dan TPA;
  3. Memberikan reward dan punishment dalam upaya pengelolaan sampah. Pemberian insentif kepada masyarakat yang telah melakukan pengelolaan sampah dengan baik dan penegakan hukum atausanksi yang tegas bagi siapapun yang melanggar peraturan dalam pengelolaan sampah; dan
  4. Melaksanakan sosialisasi dan edukasi tentang pengelolaan sampah sejak dini yang dimulai dari diri sendiri dan dari lingkungan terkecil yaitu keluarga.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *