PENYUSUNAN ANALISA KEBUTUHAN PENGEMBANGAN BANDAR UDARA H. ASAN DALAM AKSELERASI PERTUMBUHANAN EKONOMI KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

0

Aula Sei Mentaya, 1 November  2023

Kegiatan Penyusunan Kebutuhan Pengembangan Bandar Udara H. Asan Dalam Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Yang dilaksanakan Di Lingkungan Bappelitbangda Dihadiri Langsung Oleh Bapak RAFIQ RISWANDI, S.T., M.Si dan Alang arianto

TUJUAN RAPAT

  1. Memperkuat  dampak pengembangan Bandara H.Asan Sampit terhadap konektivias daerah.
  2. Memperkuat dampak konektivitas daerah terhadap lalu lintas dan kapasitas sumber daya
  3. Memperkuat dampak lalu lintas dan kapasitas sumber daya terhadap produktivitas ekonomi
  4. Memperkuat dampak produktivias ekonomi terhadap daya beli/daya jual.
  5. Memperkuat dampak daya beli/daya jual terhadap pemintaan layanan transportasi udara.
  6. Memperkuat dampak permintaan layanan transportasi udara terhadap progresivitas pengembangan bandara.
  7. Meningkatkan daya saing dengan bandara udara sekitar.

 

SASARAN

  1.  Hasil analisa kondisiBandara H. Asan Sampitdalam segi ekonomis, segiteknis, segi lingkungan,dan segi sosial.
  2. Program untukpengembangan BandaraH. Asan Sampit dalampeningkatkan ekonomidaerah secaraberkelanjutan.
  3. Memberikan tools dalammempersuasi pemerintahmengenai urgensipengembangan BandaraH.Asan Sampit.

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan PembangunanNasional;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  2. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan danPelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara;
  5. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian TujuanPembangunan Berkelanjutan;
  6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka MenengahNasional Tahun 2020 – 2024;
  7. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, danNomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan,Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan PeraturanDaerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan RencanaPembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan RencanaPembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
  10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 11 Tahun 2010 tentang Tatanan KebandarudaraanNasional;
  11. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 48 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan BandarUdara;
  12. Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No.5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015-2035;dan
  13. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah KabupatenKotawaringin Timur Tahun 2015-2035.

VISI

  1. Terwujudnya Kabupaten Kotawaringin Timur yang dermokratis dalam bldong poltik, sosial budaya, suprernasi hukum, penegakan hak asasi manusia;
  2. Terwujudnya rasa aman bagi masyarakat;
  3. Tenwujudnya Kabupaten Kotawaringin Timur yang maju, adil, dan makmur melalui pembangunan sarana prasarana, sumberdaya manusia yang berkualitas, dan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh. Tinggi dan meratanya tingkat pendapatan masyarakat sehingga mnencapai kesejahteraan yang dinginkan;
  4. Sumberdaya alam yang terus dipelihara dan dimanfaatkan untuk mempertahankan nilai tambah dan meningkatkan daya saing:
  5. Jaringan transportasi yang mampu menjangkau ke perdesaan

MISI

  1. Mewujudkan Kabupaten Kotawaringin Timur yang Asri dan Lestari.
  2. Meningkatkan Kualitas Sumberdaya ManusiaIndustri Pengolahan
  3. Mengembangkanadalahmewujudkan agro industri di Kabupaten Kotawaringin Timur baik industri hilir maupun industri hulu
  4. Mengembangkan sektor pertanian yang sesuai denganlahan di Kotawaringin Timur.
  5. Mengembangkan kondisi sosial politik yang demokratis,saling tenggang rasa, persatuan, dan aman.
  6. Meningkatkan pelayanan fasilitas sosial. Artinya untukmewujudkan Kotawaringin Timur yang maju diperlukanpeningkatan pelayanan fasilitas sosial terutamapendidikan dan kesehatan.
  7. Mewujudkan masyarakat yang beriman dan bertaqwa.
  8. Pemerataan pembangunan sarana prasarana ekonomi
  9. Meningkatkan pelayanan Sarana dan permukiman prasarana
  10. Melakukan pencegahan dan penanganan bencana
  11. Meningkatkan profesionalisme pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
  12. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi PemerintahanKabupaten Kotawaringin Timur

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *