PEMBAHASAN RAPAT AWAL RANCANGAN PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR TAHUN 2025-2029

Ruang Rapat Paripurna, 21 April 2025
Acara ini dilaksanakan di Ruang Rapat Peripurna DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur pada hari senin pada tanggal 21 April 2025, kegiatan ini dipimpin oleh Bapak Bupati Halikinnor, S.H., M.M. dan dihadiri oleh seluruh Pemangku Kepentingan.
Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kotawaringin Timur 2025-2029 merupakan amanat hukum berdasarkan Pasal 264 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri No. 86 Tahun 2017, dengan tenggat waktu penyelesaian 6 bulan setelah pelantikan kepala daerah. Dokumen ini telah disampaikan kepada DPRD Kotawaringin Timur untuk dibahas bersama guna mencapai kesepakatan sebelum dikonsultasikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah.
RPJMD ini menjabarkan visi “Kotawaringin Timur Sejahtera, Bermartabat, Maju, dan Berkelanjutan” melalui 8 misi strategis, termasuk transformasi SDM, ekonomi berkelanjutan, tata kelola inovatif, pemerataan infrastruktur, dan ketahanan sosial-ekologi. Dokumen ini selaras dengan RPJPD 2025-2045 (Perda No. 3 Tahun 2024) sebagai fondasi menuju “Kotim Unggul 2045”.
Proses penyusunan melibatkan masukan dari DPRD dan memastikan keselarasan dengan RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah serta RPJMN 2025-2029, sesuai instruksi menteri dalam negeri No. 2 Tahun 2025. Selanjutnya, dokumen akan diinput ke dalam SIPD RI.
Tahapan Kunci:
-
Pembahasan dengan DPRD (40 hari pasca-pelantikan).
-
Konsultasi ke Gubernur (50 hari pasca-pelantikan).
-
Penyempurnaan dokumen berbasis masukan pemangku kepentingan.
RPJMD ini menjadi panduan pembangunan daerah yang inklusif, berkelanjutan, dan selaras dengan agenda pembangunan nasional.