Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Lokakarya MRV, Dorong Pengendalian Emisi Karbon yang Kredibel dan Berintegritas

0
WhatsApp Image 2026-08-03 at 09.57.25

Palangka Raya,  Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) resmi membuka Lokakarya Membangun Sistem Measurement, Reporting, and Verification (MRV) yang Kuat untuk Pengukuran, Pelaporan Pelaksanaan, dan Capaian Aksi Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang Kredibel dan Berintegritas yang dilaksanakan mulai tanggal 30 sampai dengan 31 Juli 2026 di Palangka Raya.

Acara yang dibuka secara resmi oleh Kepala Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah, Syahfiri, S.E., ini dihadiri oleh jajaran Kepala Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng; perwakilan Bappeda/Bapperida dan DLH kabupaten/kota se-Kalteng; serta jajaran akademisi, mitra pembangunan, dan tenaga ahli penyusun MRV, turut hadir Kepala Bapperida Kabupaten Kotawaringin Timur, Dr. Alang Arianto, S.E., M.Si dan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam sambutannya, Kepala Bapperida Kalteng menegaskan komitmen Indonesia dalam penanganan perubahan iklim global melalui Nationally Determined Contribution (NDC) untuk menahan kenaikan suhu rata-rata global di bawah 2,0°C sesuai kesepakatan Paris Agreement 2015. Target penurunan emisi GRK Indonesia kini dipertajam melalui Enhanced NDC (ENDC) menjadi 31,89% dengan upaya sendiri dan 43,20% dengan dukungan internasional hingga tahun 2030.

Transformasi Regulasi: Perpres Nomor 110 Tahun 2025

Pencapaian target iklim tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, yang menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2021.

Syahfiri menjelaskan tiga perbedaan mendasar dalam Perpres 110 Tahun 2025:

  1. Integrasi Ekonomi Hijau: Mengintegrasikan agenda perubahan iklim dengan pertumbuhan ekonomi hijau, sehingga pasar karbon menjadi bagian integral dari strategi pembangunan nasional.

  2. Penyederhanaan Perdagangan Karbon: Mengoptimalkan proses bisnis perdagangan karbon dengan pengakuan standar internasional berintegritas tinggi serta mekanisme pasar yang beroperasi sepanjang tahun.

  3. Peran Dominan Sektor Kehutanan: Memberikan ruang yang lebih kuat dan terdesentralisasi bagi sektor kehutanan untuk berorkestrasi dalam implementasi FOLU (Forestry and Other Land Use) serta REDD+.

“Perpres No. 110 Tahun 2025 mengubah pendekatan dari sekadar compliance (kepatuhan) menjadi climate investment ecosystem. Hal ini berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui skema perhutanan sosial dan rehabilitasi lahan kritis. Masyarakat pengelola hutan kini berpeluang memperoleh nilai ekonomi nyata dari aktivitas pelestarian hutan,” ujar Syahfiri.

Sektor kehutanan memikul porsi besar sekitar 60% dari target penurunan emisi nasional guna mendukung tercapainya target FOLU Net Sink 2030 dan Net Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat. Meskipun sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya menyumbang emisi sebesar 22,56% (lebih rendah dibanding sektor energi yang mencapai 55,3%), sektor ini memegang peran strategis sebagai penyedia kredit karbon (carbon credit) bernilai ekonomi tinggi.

Langkah ini juga sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN Tahun 2025–2045, di mana penurunan emisi GRK telah ditetapkan sebagai salah satu indikator utama pembangunan nasional dan daerah.

Urgensi Sistem MRV yang Transparan dan Terukur

Merespons tuntutan global yang membutuhkan bukti terukur, transparan, dan dapat diverifikasi, Pemprov Kalteng menekankan pentingnya penerapan sistem Measurement, Reporting, and Verification (MRV). Sistem MRV terdiri dari tiga komponen utama:

  • Measurement (Pengukuran): Memastikan emisi maupun penurunan emisi dihitung dengan metodologi yang tepat dan konsisten.

  • Reporting (Pelaporan): Menyajikan data secara transparan, sistematis, dan mudah ditelusuri.

  • Verification (Verifikasi): Memberikan kepastian melalui pengujian oleh pihak ketiga/independen yang kompeten berdasarkan standar internasional.

“Tanpa sistem MRV yang kredibel, klaim emisi berisiko memunculkan tuduhan greenwashing, tuntutan dari verifikator atau pembeli karbon, serta risiko reputasi yang dapat menurunkan kepercayaan investor dan pasar global,” imbau Syahfiri.

Penyusunan Rencana Aksi dan Penyusunan Sistem MRV Kalteng

Sebagai langkah konkret, Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah secara paralel akan menyusun Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim serta menyusun sistem MRV secara bertahap di berbagai sektor, dimulai dari Sektor Kehutanan/FOLU, dilanjutkan Sektor Energi, Pertanian, Industrial Processes and Product Use (IPPU), dan Sektor Limbah.

Melalui lokakarya ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan, akademisi, dan mitra pembangunan dapat memberikan kontribusi pemikiran serta masukan berharga dalam menyusun arsitektur sistem MRV Kalimantan Tengah yang andal, transparan, dan bernilai ekonomi bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *