Pemkab Kotim Perkuat Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Data, Tindak Lanjut Evaluasi BPKP Jadi Momentum Perbaikan
SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur memperkuat tindak lanjut hasil evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah terhadap perencanaan dan penganggaran Tahun Anggaran 2026. Penguatan tersebut diarahkan untuk memastikan perencanaan pembangunan semakin berbasis data dan bukti, sekaligus memperkuat efektivitas program penanggulangan kemiskinan.
Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Tahun Anggaran 2026 oleh BPKP Perwakilan Kalteng, yang berlangsung di Ruang Rapat Sei Cempaga BAPPERIDA Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (27/8/2026). Rapat digelar sebagai tindak lanjut atas laporan hasil evaluasi BPKP terhadap Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kepala BAPPERIDA Kabupaten Kotawaringin Timur, Dr. Alang Arianto, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa hasil evaluasi BPKP memberikan sejumlah catatan penting yang perlu segera diperbaiki, khususnya terkait keselarasan sasaran strategis, desain intervensi pembangunan, kualitas perencanaan dan penganggaran, serta penerapan manajemen risiko.

“Penanggulangan kemiskinan tidak cukup hanya memastikan masyarakat miskin menerima bantuan, tetapi harus memastikan masyarakat miskin mampu keluar dari kemiskinan,” demikian penekanan dalam paparan Kepala BAPPERIDA mengenai arah penanganan kemiskinan di Kotawaringin Timur.
Menurut Alang Arianto, pendekatan penanggulangan kemiskinan perlu diarahkan secara lebih terpadu. Pengurangan beban pengeluaran masyarakat harus berjalan bersama peningkatan pendapatan dan pemberdayaan, serta intervensi berbasis wilayah untuk menurunkan kantong-kantong kemiskinan.
“Pengurangan beban pengeluaran memang penting, tetapi harus diikuti dengan peningkatan kapasitas dan pendapatan. Tujuan akhirnya adalah masyarakat menjadi mandiri dan secara bertahap dapat keluar dari kondisi kemiskinan atau mengalami graduasi,” sebagaimana ditegaskan dalam pembahasan rapat.
Kemiskinan Kotim Naik, Intervensi Harus Lebih Tepat Sasaran
Perhatian terhadap penanggulangan kemiskinan menjadi semakin penting setelah data menunjukkan tingkat kemiskinan Kabupaten Kotawaringin Timur meningkat dari 5,66 persen pada 2024 menjadi 5,83 persen pada 2025. Kenaikan tersebut juga disertai peningkatan Indeks Kedalaman Kemiskinan dan Indeks Keparahan Kemiskinan.
Karena itu, pemerintah daerah mendorong agar intervensi tidak lagi hanya berorientasi pada jumlah penerima manfaat, tetapi mempertimbangkan karakteristik, kebutuhan dan penyebab kemiskinan masing-masing kelompok sasaran.
Pendekatan tersebut dilakukan melalui tiga strategi utama, yaitu mengurangi beban pengeluaran masyarakat, meningkatkan pendapatan dan pemberdayaan masyarakat, serta menurunkan kantong-kantong kemiskinan melalui intervensi berbasis wilayah.
Dalam strategi berbasis data, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan ketepatan sasaran. Kelompok desil 1 dan 2 diprioritaskan untuk perlindungan sosial dan pemenuhan kebutuhan dasar, sedangkan desil 3 sampai 5 diarahkan lebih kuat pada peningkatan kapasitas, pendapatan, produktivitas dan strategi graduasi.
Tata Kelola DTSEN Perlu Diperkuat
Hasil evaluasi BPKP juga memberikan sejumlah catatan terhadap tata kelola DTSEN di daerah. Di antaranya, sebagian dokumen perencanaan masih menggunakan nomenklatur DTKS, belum tersedianya regulasi atau pedoman teknis khusus mengenai DTSEN, belum adanya jadwal dan target pemutakhiran data yang jelas, serta pemanfaatan DTSEN yang belum sepenuhnya menjadi basis perencanaan seluruh perangkat daerah.
Rapat kemudian mendorong sejumlah langkah konkret, meliputi penyusunan regulasi atau pedoman teknis DTSEN, integrasi DTSEN ke dalam dokumen perencanaan, pemanfaatan DTSEN sebagai dasar penetapan sasaran program, pemutakhiran data secara berkala, serta penguatan keamanan dan mekanisme akses data.
Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur menjelaskan bahwa perbaikan dan pembaruan data dilakukan melalui operator desa dan kelurahan yang telah ditetapkan. Namun, verifikasi dan validasi DTSEN secara berkala masih menghadapi sejumlah kendala, termasuk kebutuhan peningkatan kapasitas operator serta keterbatasan anggaran.
Kolaborasi Lintas Sektor Diperkuat
Upaya penanggulangan kemiskinan juga membutuhkan keterlibatan lintas perangkat daerah dan sektor nonpemerintah. Dalam rapat, Bagian Perekonomian mendorong optimalisasi program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR untuk mendukung pemberdayaan masyarakat, perluasan kesempatan kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat.
Sementara itu, peningkatan kapasitas aparatur menjadi bagian penting dalam pembenahan perencanaan dan penganggaran. BKPSDM menyampaikan telah dialokasikan anggaran untuk pendidikan dan pelatihan bidang perencanaan dan penganggaran. Peningkatan kapasitas operator desa dan kelurahan juga dapat dilakukan secara daring agar lebih efisien dan menjangkau seluruh operator.
Rapat menyepakati bahwa hasil evaluasi BPKP harus diterjemahkan ke dalam rencana aksi sesuai tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah. Bapperida akan memperkuat koordinasi untuk memastikan keterpaduan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.
Untuk perencanaan dan penganggaran Tahun Anggaran 2027, perangkat daerah didorong melakukan pembenahan dengan memperhatikan hasil evaluasi BPKP, sehingga setiap program dan kegiatan memiliki sasaran yang jelas, intervensi yang tepat, serta kontribusi yang dapat diukur terhadap upaya penurunan kemiskinan.
Dengan demikian, tindak lanjut evaluasi BPKP tidak hanya menjadi agenda administratif, tetapi menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk memperkuat kualitas perencanaan pembangunan, meningkatkan ketepatan sasaran program, dan mendorong masyarakat miskin agar secara bertahap mampu mencapai kemandirian.
