Pelaksanaan Rembuk Stunting Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2020
Selasa, 30 Juni 2020
Sebagai komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam melakukan intervensi percepatan Pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi, yang meliputi 8 aksi percepatan penurunan Stunting sebagaimana Petunjuk Teknis Pedoman Pelaksanaan Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Kabupaten/ Kota yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Dan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Maka, meski ditengah suasana ujian bencana kesehatan yaitu pandemic covid 19 Kabupaten Kotawaringin Timur tetap melaksanakan tahapan Aksi #3 Rembuk Stunting pada Selasa, 30 Juni 2020 dengan cara virtual dengan teleconference melalui media zoom. Peserta yang hadir dari unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, dari unsur DPRD diikuti oleh Ketua Komisi III, Ketua PKK Kabupaten, para Pimpinan OPD, Camat, Kepala Puskesmas, praktisi ( IDI dan IBI ), Kepala Desa, Tim Iney LGCB-ASR Regional 4, serta TA P3MD Kabupaten.
Kegiatan dibuka oleh Asisten Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, mewakili Bupati Kotawaringin Timur. Dalam sambutan Bupati Kotawaringin Timur yang di bacakan oleh Asisiten III, H. Imam Subekti Spt, MM, menyampaikan bahwa Rembuk Stunting yang dilaksanakan saat ini merupakan tahapan dari pelaksnaan intervensi pencegahan dan penurunan stunting secara terintegrasi, yaitu dengan tujuan membangun komitmen public, menyampaikan hasil analisis situasi (Aksi #1) dan Rancangan Rencana Kegiatan (Aksi #2) Serta mendeklerasikan komitmen pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya intervensi penurunan stunting di kabupaten Kotawaringin Timur.
Selain itu Bupati Kotawaringin Timur mengharapkan bahwa melalui kegiatan rembuk stunting akan dapat menghasilkan inovasi program dan kesamaan pandangan atau persepsi sehingga program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah termasuk desa dapat dilakukan secara terintegrasi dan bersinergi serta tepat sasaran.
Ditegaskan oleh Bupati, dalam sambutan tersebut bahwa Stunting (kerdil) adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama dalam 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), penanganan stunting tidak hanya tugas bidang Kesehatan, tetapi juga menjadi tugas kita semua, baik dari sisi penyediaan pangan yang bergizi, kualitas sanitasi, lingkungan bersih, dan beberapa hal lain yang menunjang atau mendukung intervensi pencegahan dan penurunan stunting. Penyelesaikan penurunan stunting tidak dapat dilaksnakan dalam waktu yang singkat, oleh sebab itu perlu dilakukan komitmen bersama agar penanganan dilakukan terus menerus dan berkesinambungan.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur Dr. Faisal Novendra Cahyanto, M.Kes, yaitu tentang peran dinas Kesehatan dalam upaya penurunan stunting dan paparan Kepala BAPPEDA Kabupaten Kotawaringin Timur Ramadansyah, SE,M.Ec.Dev tentang Arah Kebijakan penanganan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Kotawaringin Timur dilanjutkan dengan Tanya jawab dan diskusi terkait penanganan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam sesi diskusi berkenan pula dari Kepala Kantor Kementerian Agama, Ketua TP PKK Kab. Kotim dan Ketua Komisi III DPRD ikut memberikan saran dan masukan tentang komitmen dalam pelaksanaan pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi di Kabupaten Kotawaringin Timur. Setelah selesai diskusi dan tanya jawab dilakukan pembacaan berita acara dan penandatanganan komitmen rembuk stunting yang dituangkan dalam bentuk spanduk atau banner. (AR)