Fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten/Kota Tahun 2027
PALANGKA RAYA – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang diwakili oleh Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) menghadiri Rapat Pelaksanaan Fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten/Kota Tahun 2027. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 17 hingga 18 Juni 2026, bertempat di Aula BAPPERIDA Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. Diponegoro No. 60, Palangka Raya.
Acara tersebut dibuka langsung oleh Plt. Kepala Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah, Syahfiri, SE, dengan didampingi oleh Sekretaris Bapperida Prov. Kalteng, Maulana Akbar, S.Sos., M.A.P, serta Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian, Fredy Darinton, ST.

Fasilitasi ini digelar sebagai amanat dari Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh dokumen perencanaan daerah dapat disusun tepat waktu dengan memanfaatkan aplikasi SIPD E-Fasilitasi. Selain ketepatan waktu, proses ini krusial untuk menjamin keselarasan antara program kerja daerah, kebijakan provinsi, hingga kebijakan nasional, termasuk mengakomodasi Program Strategis Nasional (ProSN), Asta Cita, serta hasil evaluasi RKPD tahun-tahun sebelumnya.

Dalam rangkaian acara tersebut, Kabupaten Kotawaringin Timur mendapatkan kesempatan ketiga untuk memaparkan Rancangan Akhir RKPD Tahun 2027. Paparan komprehensif disampaikan langsung oleh Kepala Bapperida Kabupaten Kotim, Dr. Alang Arianto, S.E., M.Si, yang turut dihadiri dan disaksikan oleh jajaran Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Kotim atau yang mewakili.
Di sisi lain, Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah memberikan catatan penting bagi seluruh kabupaten/kota. Pihak provinsi menyoroti masih adanya ketidaksesuaian antara hasil pembahasan Rapat Koordinasi Teknis Pembangunan (Rakortekbang) dengan input Rencana Kerja (Renja) perangkat daerah di beberapa wilayah. Pemerintah daerah diminta untuk segera melakukan perbaikan agar dokumen perencanaan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kesepakatan bersama.

Selain itu, setiap pemerintah kabupaten/kota diwajibkan untuk melengkapi dokumen administrasi dan mengisi berbagai formulir elektronik melalui aplikasi e-fasilitasi SIPD. Instrumen evaluasi ini mencakup:
Form 1: Gambaran Konsistensi Program RPJMD/RKPD.
Form 2: Keselarasan Sasaran Indikator Makro.
Form 3: Keselarasan Outcome mendukung Asta Cita.
Form 4: Keselarasan ProSN/Tematik.
Form 5: Keselarasan Intervensi Pembangunan Wilayah.
Pascapaparan, Kabupaten Kotim menerima hasil evaluasi awal dokumen rancangan akhir tersebut. Ke depan, seluruh perangkat daerah Provinsi Kalimantan Tengah akan memberikan saran dan masukan lebih lanjut melalui platform e-fasilitasi SIPD guna mengoptimalkan penyempurnaan dokumen.
Hasil akhir dari fasilitasi ini nantinya dituangkan ke dalam Surat Gubernur melalui Kepala Bapperida Provinsi. Surat tersebut akan menjadi landasan utama bagi Kabupaten Kotim dalam menyempurnakan Rancangan Peraturan Kepala Daerah mengenai RKPD Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2027. Melalui proses yang terintegrasi dan berbasis data ini, diharapkan RKPD 2027 mampu menjadi fondasi pembangunan yang terarah, selaras, dan mempercepat pencapaian target daerah.
