PELAKSANAAN PENILAIAN KONVERGENSI 8 (DELAPAN) AKSI PENURUNAN STUNTING TAHUN 2022 TINGKAT PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

0
10D_0763_resize

Aula Sei Mentaya, 5 Juni  2023

Kegiatan Pelaksanaan Penilaian Konvergensi 8 (delapan) Aksi Penurunan Stunting Tahun 2022 Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah

Adapun penilaian dilaksanakan dalam dua tahap yaitu tahap pertama presentasi kinerja oleh Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) sekaligus tanya jawab secara daring (zoom) pada tanggal 25 dan 26 Mei tahun2023.Tahap keduaTPPS 14 Kabupaten/kota hadir tatap muka secara luring pada tanggal 31 Mei tahun 2023, untuk dinilai langsung melalui wawancara, verifikasi, klarifikasi, Stan Pameran  dan eksibisi display inovasi dari Tim Juri  Satgas Provinsi.Pelaksanaan kegiatan di Aula Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah.

Tahap Pertama : Pelaksanaan Penilaian tahap ini Kabupaten/kota peserta penilaian menyiapkan outline materi paparan dalam bentuk power point maksimal 20 (dua puluh) slide dengan outline sebagai berikut :

  1. Regulasi pendukung penanganan percepatan penurunan stunting
  2. Analisis situasi stunting (detail)
  3. Program/kegiatan terkait penanganan stunting
  4. Hasil intervensi spesifik dan senditiv
  5. Hasil monitoring dan evaluasi
  6. Peran CSR
  7. Inovasi terkait penanganan stunting
  8. Untuk materi tambahan pada paparan yang berupa vidio, dengan durasi maksimal 5 (lima) menit.

Tahap Dua  : Dokumen yang wajib dibawa peserta pada saat tatap muka secara luringsebagai berikut :

  1. Evident/bukti pendukung kegiatan pelaksanaan 8 aksi Konvergensi Tahun 2022 yang belum diupload pada Web Aksi Bangda
  2. Rencana kerja TPPS Kabupaten/kota
  3. SK Kader Pembangunan Manusia/Kader Pemberdayaan Kesehatan dan SK Tim pendamping keluarga (asli)
  4. SK Desa/Kelurahan lokus stunting 2022 dan 2023 (asli)
  5. SK TPPS desa/kelurahan (asli)
  6. Perbub/Perwali tentang percepatan penurunan stunting (asli)

 

Setelah mengikuti berbagai kegiatan dari mulai tahap Pertama sampai dengan Tahap Kedua, maka yang keluar sebagai juara 1 (satu) dalam pelaksanaan penilaian 8 (delapan) Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 adalah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *