RAPAT EVALUASI PELAKSANAAN PENANGULANGAN KEMISKINAN EKSTRIM TRIWULAN I TAHUN 2023
Aula Sei Mentaya, 10 Mei 2023
Kegiatan acara Rapat Evaluasi Pelaksanaan Penangulangan Kemiskinan Ekstrim Triwulan I Tahun 2023 yang dilaksanakan di Aula Sei Mentaya Bappelitbangda Kab.Kotim yang dibuka langsung oleh Bapak RAFIQ RISWANDI, S.T., M.Si
Adapun Pembahasan Rapat Ialah :
1.Menyampaikan apa itu kemiskinan ekstrim adalah suatu kondisi ketidak mampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar, yaitu kebutuhan makan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, tetapi juga akses pada layanan sosial (PBB,1996).
Berdasarkan bank dunia, penduduk miskin ekstrim adalah penduduk yang memiliki kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak lebih dari Rp10,739/orang/hari atau Rp322,170/orang/bulan. Secara sederhana apabila dalam 1 keluarga terdiri dari 4 orang (Ayah,ibu,dan 2 anak), maka jika kemampuan untuk memenuhi pengeluarannya dibawah Rp 1.288,680 per keuarga/bulan , maka keluarga tersebut termasuk katorgori miskin ekstrim.
Arah kebijakan penangulangan kemiskinan ekstrim mengacu pada inpres nomor 4 tahun 2022
a.pengurangan beban pengeluaran masyarakat
b. peningkatan pendapatan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat
c.pengurangan kantong-kantong kemiskinan
Langkah-langkah yang dilaksanakan :
1.Menyusun aksi masing-masing perangkat daerah dan lintas sektor dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem mengacu kepada inpres nomor 4 tahun 2022 dan mensinergikan langkah-langkah percepatan penghapusan kemiskinan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
2.Melaksanakan sigkronisasi dan pemdanaan data kemiskinan yang telah diterima dari kemenko PMK dengan data terpadau kesehjateraan sosial(DTKS) yang telah diverifikasi dan validasi oleh dinas sosial
3.Melaksanakan pemadanaan data yang telah diterima dari kemenko PMK dengan data dari dinas kependudukan dan catatan sipil Kab. Kotawaringin Timur
4.Melaksanakan varifikasi dan validasi data yang telah diterima dari kemenko PMK langsung oleh desa dan kelurahan melalui camat se Kabupaten Kotawaringin Timur
5.Menyampaikan laporan penangulangan laporan kemiskinan Ekstrim triwulan I kepada Gubernur Kalimantan Tengah Terkait Pelaksanaan PPKE.