RAPAT KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN EKSTREM KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR TAHUN 2023

0

Aula Sei Mentaya, 9 FebruariĀ  2023

Kegiatan rapat koordinasi penanggulangan kemiskinan ekstrem yang dilaksanakan di Aula Sei Mentaya Bappelitbangda Kab.Kotim dipimpin langsung oleh Bapak RAFIQ RISWANDI, S.T., M.Si, selaku Kepala Bappelitbangda Kab.Kotim dan dihadiri oleh pemangku kepentingan

Defenisi Kemiskinan adalah kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi dalam dasar, yaitu kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pedidikan, dan akses informasi yang tidak terbatas pada pendapatan, tetapi juga akses pada layanan sosial ( PBB, 1996).

Tingkat kemiskinan ekstrem di provisi kalimatan tengah 2021-2022 berada di posisi tertinggi jumlah penduduk miskin ekstrem tahun 2022 se prop. kalteng berjumlah 8.290 jiwa naik 3.970 jiwa dari jumlah penduduk miskin eskrem tahun 2021 yang sebesar 4.320 jiwa dan presentase penduduk miskin ekstrem mengalami kenaikan yaitu 0,85% mejadi 1,79% dari sebelumnnya sebesar 0,94%.

Konvergensi program dari 3 (tiga) strategi percepatan penghapusan kemiskinan ekstream

1. Menurunkan beban pengeluaran

  • Bantuan Sosial
  1. Program sembako/BPNT
  2. Program keluarga harapan
  3. Program indonesia pintar
  4. Program bantuan dari asistensi penyandang disabilitas
  • Jaminan Sosial
  1. PBI-JKN
  • Komitmen subsidi:
  1. subsidi listrik
  2. subsidi LPG
  • BST,BLT-D, bantuan presiden

2. Meningkatkan pendapatan

Produktivitas dan inklusi keungan

  • pengembangan potensi

-Prodes-BUMDES-Inkubasi-kluster

  • pemberdayaan

-pendampingan-PLUT

  • Transfer Aset

-Lahan-Saran proks-Ternak

  • Pelatihan & Akeses pekerjaan

-Padat Karya &pelatihan K/L-Pra-kerja

  • Akses modal & Asuransi

-KUR-Umi-Mekaar

-Asuransi tani, Ternak dan Nelayan

  • Akses dan infromasi pasar

-Keperentaraan-Digitalisasi

3.Pengganguran kantong-kantong kemiskinan

Terdapat lokasi percontohan antara program perumahan dan perbaikan layanan dasar.

  • Program sanitasi berbasi masyarakat
  • Program penyediaan air minum
  • Program bantuan stimulan perumahan swadaya
  • Program kotaku
  • Program rehabilitasi sosial rumah tidak layan huni

Penugasan Bupati/Wali Kota dalam INPRES 4/2022

  • Melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan eksrem di wilayah Kabupaten/Kota
  • Menetapakan data sasaran kelurga miskin eksrem berdasarkan hasil musyawarah Desa/keluarga yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah Desa/Kelurahan
  • Menyusun program kegiatan pada rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten/Kota serta mengalikasi anggaran pada anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten /Kota dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan eksrem, termasuk pemuktahiran data penerima dengan nama dan alamat (By nama By adderess);
  • Memfasilitasi penyediaan lahan perumahan bagi penerima manfaat; dan
  • Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapisan kemiskinan eksrem pada Gubernur setiap 3(tiga) bulan sekali.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *