RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMTAN TENGAH TAHUN 2023-2043
Aula Sei Mentaya, 16 MeiĀ 2023
Kegiatan acara rencana tata ruang wilayah provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023-2043 adapun tujuan diadakan rapat ialah untuk kegiatan konsultasi/diskusi publik
Landasan Pertimbangan Penyesuaian Peraturan Revisi Perda RTRWP Kalimtan Tengah 2023-2043
- UU No.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja terakhir di ubah dengan uu no.6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.
- Peraturan mentri ATR/BPN No. 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, peninjau kembali, revisi, dan perbitan persetujuan substasi rencana RTRW Provinsi, Kabupaten, kota dan rencana detail tata ruang.
- Peraturan mentri ATR/BPN No.14 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan basis data penyajian peta rencana tata ruang wilayah provinsi, Kabupaten, dan kota, serta peta rencana detail tata ruang Kabupaten/Kota;
- Peraturan mentri kelautan dan perikanan. no 28 tahun 2021 tentang penyelenggaran penataan ruang laut.
Rencana Pola Ruang
- Pada Perda 5/2015 kawasan hutan 82,27% dan Kawasan Non Hutan 17,73.
- Pada Revisi Perda RTRWO kawasan Hutan 78,46 dan Kawasan Non Hutan 21,54%
- Berdasarkan presentase diatas, Terdapat usulan kenaikan presentase kawasan non hutan sebanyak 3,81%
- Dalam rapat pembahsan pansus mempertanyakan apakah usulan kenaian presentase kawasan Non Hutan sebesar 3,81% sudah bisa memenuhi kebutuhan eksisting Kalimantan Tengah saat ini ?
- Bersarkan Jawaban Tim eksekutif sebagai pengusul raperda ini, disampaikan bahwa : kekurangan ruang akan dicukupi dengan penetapan Holding Zone.
Pembahasan Rapat
- Kawasan hutan adat, kawasan transportasi, kawasan pertambangan, kawasan perlindungan setempat, kawasan pertambangan dan kawasan budidaya lain, apakah memang luasan pola ruang nol.
- Kawasan parawisan 294 Ha, kawasan perikanan, 3,865 Ha, kawasan perkebunan rakayat 3,016 Ha, kawasan peruntukan industri 883 Ha, kawasan perlindungan setempat 17,777 Ha, apakah angka luasan sudah selesai
- Kawasan pertanian yang mengalami pertambahn 107,971 Ha, kawasan permukiman bertambah 13,258 Ha apakah telah mengakomodir ruang kelola masyarakat.