SOSIALISASI APLIKASI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN BANGUNAN GEDUNG (SIMBG) & PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG) SEBAGAI PENGGANTI IZIN MENDIRIKAN (IMB) UNTUK SEKTOR PERUMAH DAN SEKTOR USAHA LAINNYA

0

Aula Sei Mentaya, 6 Desember 2022

 

Kegiatan sosialisasi aplikasi sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG) & persetujuan bangunan gedung (PBG) sebagai pengganti izin mendirikan( IMB) untuk sektor perumahan dan sektor usaha lainnya yang dilaksanakan di Aula Sei Mentaya Bappelitbangda Kab.Kotim.

Adapun dalam kegiatan tersebut membahas tentang;

PERMOHONAN PBG ( dulu IMB ) MELALUI SIMBG

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik BG untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan / atau merawat BG sesuai dengan standar teknis BG. SIMBG adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB & Pendataan BG disertai dengan informasi terkait Penyelenggaraan BG SEBELUM PBG melalui SIMBG ada 2 proses yaitu :
1. KKPR ( Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang ) : Konfirmasi ( bila sudah ada RDTR ) / Permohonan ( bila belum ada RDTR)
2. Persetujuan Lingkungan : Amdal atau UKL – UPL atau SPPL diatur dalam Permen LHK 4 tahun 2021

TUJUAN KONSULTASI PBG AGAR MEMENUHI STANDAR TEKNIS

Mengikuti Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di tingkat Pusat, Daerah & Standar teknis yaitu :
1. UU : Bangunan Gedung & Perumahan & Kawasan Permukiman
2. PP 12 / 2021 : Perumahan & Kawasan Permukiman
3. PP 16 / 2021 : Bangunan Gedung Umum
4. Permen PU 26/PRT/M/2008 : Proteksi Kebakaran
5. Perda / Peraturan Kepala Daerah : RTRW atau RDTR

Design harus memikirkan bila gedung sudah terbangun, maka harus otomatis memenuhi syarat laik fungsi :
1. Keselamatan
2. Kesehatan
3. Kenyamanan
4. Kemudahan

PEMENUHAN STANDAR TEKNIS

Pemenuhan Standar Teknis diberikan TPA : Arsitektur, Struktur & MEP.
Namun harus dikuasai & dimengerti oleh PEMOHON, TENAGA AHLI & KONSULTAN YANG DIPILIH.
Standar Teknis ada :

  1. Arsitektur & Lansekap ( Widyanto )
    1. KRK
    2. Penerapan Peraturan
    3. Penerapan SNI
  2. Struktur
    1. SNI : Pembebanan, Geoteknis
  3. Mekanikal & Elektrikal
    1. SNI : Mekanikal & PUIL
  4. Lingkungan ( Bangunan Rumah Sakit & Pabrik tertentu )

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *