BAPPERIDA Kotawaringin Timur Jalin Kerja Sama Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual dengan Kementerian Hukum Kalimantan Tengah
Palangka Raya – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Kotawaringin Timur menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan pada Kamis (20/8/2026) di Ballroom Luwansa Hotel Palangka Raya. Pada kesempatan tersebut, BAPPERIDA Kabupaten Kotawaringin Timur diwakili oleh Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah, Ir. Hairin Noor, S.T., M.T.
Penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dalam mendorong perlindungan hukum terhadap hasil riset, inovasi, karya kreatif, serta berbagai potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki daerah. Melalui kerja sama ini diharapkan proses pengelolaan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual dapat dilakukan secara lebih optimal sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah serta meningkatkan daya saing Kabupaten Kotawaringin Timur.
Melalui ruang lingkup kerja sama tersebut, kedua belah pihak akan memperkuat kolaborasi dalam pelaksanaan pembinaan, sosialisasi, pendampingan, serta fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi perangkat daerah, inovator, pelaku usaha, lembaga pendidikan, maupun masyarakat. Selain itu, pemanfaatan Kekayaan Intelektual juga diharapkan mampu mendorong hilirisasi hasil riset dan inovasi sehingga memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan pembangunan yang lebih luas.
BAPPERIDA Kabupaten Kotawaringin Timur menyambut baik terjalinnya kerja sama ini sebagai salah satu upaya memperkuat ekosistem riset dan inovasi daerah. Ke depan, hasil inovasi daerah maupun Kekayaan Intelektual Komunal yang berkembang di Kabupaten Kotawaringin Timur diharapkan semakin terdokumentasi, terlindungi secara hukum, serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk mendukung pembangunan daerah yang inovatif dan berdaya saing.
