Dukung Pengendalian Emisi dan Nilai Ekonomi Karbon, Pemkab Kotim Ikuti Konsultasi Publik RAD Mitigasi Perubahan Iklim Kalteng
PALANGKA RAYA – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) mengambil langkah proaktif dalam mendukung komitmen nasional pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) serta implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Jajaran perwakilan Pemkab Kotim hadir secara aktif mengikuti kegiatan Stakeholder Consultation Penyusunan Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Provinsi Kalimantan Tengah yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Provinsi Kalimantan Tengah bertempat di Aquarius Boutique Hotel, Jalan Imam Bonjol No. 05, Palangka Raya, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan strategis ini dipimpin langsung oleh Kepala BAPPERIDA Provinsi Kalimantan Tengah, H. Syafiri, S.E., serta dihadiri oleh perwakilan BAPPEDA/BAPPERIDA dan Dinas Lingkungan Hidup se-Kalimantan Tengah, akademisi dari Universitas Palangka Raya, serta tim ahli dan mitra pembangunan. Pertemuan ini krusial mengingat amanat Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi GRK yang mengharuskan penyesuaian Rencana Aksi Daerah (RAD-GRK) paling lambat satu tahun sejak diundangkan.
Dalam pemaparan materi yang disampaikan oleh Direktur Mitigasi Perubahan Iklim KLH, Dr. Ir. Haruki Agustina, M.Sc., serta narasumber akademisi (Afentina, Ph.D.), ditekankan bahwa profil emisi Kalimantan Tengah pada tahun 2024 mencapai 212,9 juta ton, di mana sektor FOLU (Forestry and Other Land Uses) mendominasi hingga 79,6% yang sebagian besar bersumber dari dinamika pengelolaan lahan dan gambut. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sangat menentukan dalam pengumpulan data aktivitas lintas sektor—mulai dari energi, limbah, pertanian, hingga kehutanan.
Melalui forum konsultasi ini, Pemkab Kotim berkomitmen untuk memperkuat kesiapan data inventarisasi emisi, menyelaraskan program daerah ke dalam Rencana Aksi Mitigasi Provinsi, serta menandai alokasi anggaran aksi iklim (climate budget tagging) dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Langkah ini tidak hanya bertujuan menurunkan emisi GRK secara terukur, tetapi juga membuka peluang besar bagi daerah untuk mengakses insentif pembiayaan berbasis kinerja (Result Based Payment) serta perdagangan karbon yang kredibel di masa depan.