Pembahasan Usulan Kegiatan Pekerjaan Inpres Nomor 02 Tahun 2025 untuk Tahun Anggaran 2026

0
BWS 2

Palangka Raya, Guna mempercepat pembangunan infrastruktur irigasi di Kalimantan Tengah, Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan II menyelenggarakan rapat koordinasi strategis di Kantor BWS Kalimantan II, Palangkaraya, pada Senin (13/04/2026).

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Bapperida, Dinas SDABMBKPRKP  dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Timur. Pertemuan tersebut difokuskan pada pembahasan tindak lanjut usulan kegiatan Inpres Nomor 2 Tahun Anggaran 2026 yang bertujuan mendukung program swasembada pangan nasional.

Dalam pembahasannya, terungkap bahwa sejumlah usulan kegiatan belum disetujui oleh pemerintah pusat karena belum memenuhi standar kriteria kesiapan atau Readiness Criteria (RC). Hal ini merujuk pada SE Dirjen SDA Kementerian PU Nomor 12/SE/Da/2025 yang mengatur pedoman teknis pelaksanaan jaringan irigasi.

Untuk mengatasi kendala tersebut, BWS Kalimantan II menekankan pentingnya pemenuhan tujuh poin administrasi dokumen teknis, yang meliputi:
    1. Data Calon Petani dan Lahan (CPCL).
    2. Informasi sumber air yang akurat (peta dan koordinat).
    3. Dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).
    4. Gambar area kerja dan akses jalan.
    5. Surat pernyataan Kepala Daerah.
    6. Bukti ketersediaan lahan.
    7. Desain teknis yang komprehensif (DED/RAB).

Langkah sinkronisasi dan verifikasi data ini diharapkan dapat memastikan setiap usulan kegiatan terukur dan tepat sasaran, sehingga proses pembangunan berkelanjutan dapat segera dilaksanakan sesuai jadwal administratif pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *