RAPAT KOORDINASI PENYUSUNAN RENCANA KERJA KELURAHAN TAHUN 2025 KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
Aula Sei Mentaya, 14 Mei 2024
BAPPERIDA Kabupaten Kotawaringin Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kerja Kelurahan Tahun 2025 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024.
Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh seluruh Lurah seKabupaten Kotawaringin Timur ini bertujuan untuk kembali mengingatkan kelurahan agar dalam penyusunan Rencana Kerja Kelurahan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018. Selain itu dalam sambutannya Plt. Kepala Bapperida Bapak Ramadansyah, S.E.,M.Ec.Dev menyampaikan bahwa acara ini juga bermaksud untuk membangun komunikasi dengan kelurahan terkait informasi langsung mengenai permasalahan yang ada di kelurahan agar terjadi sinergi antara kelurahan, kecamatan dan BAPPERIDA dalam perencanaan sehingga tercapai sasaran dan tujuan yang ingin dicapai.
Dalam paparan yang disampaikan oleh Kepala Bidang P2MPSDA menyatakan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 mengatur kegiatan untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Kegiatan sebagaimana dimaksud digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
Acara ini juga dihadiri oleh Inspektur Kabupaten Kotawaringin Timur Bapak Masri, S.E., CGCAE, beliau menyampaikan agar Rencana Kerja Kelurahan disusun dengan mengutamakan kegiatan dengan skala prioritas yang langsung menyentuh masyarakat.