BAPPERIDA Kotim Laksanakan Desk Pemutakhiran Daftar Data Berdasarkan Indikator Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025.

BAPPERIDA Kotim Laksanakan Desk Pemutakhiran Daftar Data Berdasarkan Indikator Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025 Sampit – BAPPERIDA Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan Desk Identifikasi dan Pemutakhiran Daftar Data pada 14–16 Oktober 2026 di Ruang Rapat Sei Cempaga. Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi kebutuhan data daerah berdasarkan indikator dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, sebagai upaya memperkuat penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Kotawaringin Timur. Kegiatan ini melibatkan perangkat daerah sebagai Produsen Data, dengan dukungan BAPPERIDA selaku Sekretariat Satu Data Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kotawaringin Timur selaku Pembina Data, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotawaringin Timur selaku Walidata. Fokus utama desk adalah menelaah indikator dalam Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025 yang sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing perangkat daerah, serta mengidentifikasi data yang telah tersedia maupun data tambahan yang masih diperlukan untuk mendukung pemenuhan indikator tersebut. Proses ini dilakukan agar kebutuhan data dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dapat terakomodasi dalam Daftar Data Kabupaten Kotawaringin Timur.   Dalam pelaksanaannya, BAPPERIDA mengoordinasikan proses identifikasi dan pemutakhiran Daftar Data bersama perangkat daerah. BPS memberikan pembinaan terkait penerapan standar data dan kelengkapan metadata, sedangkan Diskominfo selaku Walidata mendukung proses pengelolaan, pemeriksaan, dan penyelarasan data yang diusulkan oleh perangkat daerah. Setiap perangkat daerah juga diminta mengidentifikasi data sesuai dengan indikator yang menjadi kewenangannya, termasuk melengkapi informasi berupa nama data, definisi, satuan, periode data, sumber data, dan penanggung jawab atau Produsen Data. Melalui kegiatan ini, diharapkan kebutuhan data berdasarkan indikator dalam Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025 dapat teridentifikasi secara lebih terarah, termasuk data yang belum tercantum dalam Daftar Data sebelumnya. Hasil desk selanjutnya menjadi bahan pemutakhiran Daftar Data Kabupaten Kotawaringin Timur dan persiapan pelaksanaan Forum Satu Data Indonesia tingkat kabupaten. Pemutakhiran Daftar Data ini merupakan langkah penting untuk memastikan ketersediaan data yang relevan dengan kebutuhan indikator pembangunan, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai dasar perencanaan, pengendalian, evaluasi, dan pengambilan kebijakan pembangunan daerah yang lebih tepat sasaran.